Bilangan 27:1-11: Hak Waris Bagi Anak-anak Perempuan

Hak Waris Bagi Anak-anak Perempuan​.

Setelah belajar perikop Laskar Israel Dihitung Untuk Kedua Kalinya dari Kitab Bilangan, sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yaitu Hak Waris Bagi Anak-anak Perempuan.

Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam Kitab Bilangan (Numbers 27:1-11 dengan judul perikop Hak Waris Bagi Anak-anak Perempuan).

Kita belajar perikop Hak Waris Bagi Anak-anak Perempuan ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.

Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.

Hak Waris Bagi Anak-anak Perempuan (Kitab Bilangan 27:1-11)


Num 27:1 Kemudian mendekatlah anak-anak perempuan Zelafehad bin Hefer bin Gilead bin Makhir bin Manasye dari kaum Manasye bin Yusuf--nama anak-anaknya itu adalah: Mahla, Noa, Hogla, Milka dan Tirza--

Num 27:2 dan berdiri di depan Musa dan imam Eleazar, dan di depan para pemimpin dan segenap umat itu dekat pintu Kemah Pertemuan, serta berkata:

Num 27:3 "Ayah kami telah mati di padang gurun, walaupun ia tidak termasuk ke dalam kumpulan yang bersepakat melawan TUHAN, ke dalam kumpulan Korah, tetapi ia telah mati karena dosanya sendiri, dan ia tidak mempunyai anak laki-laki.

Num 27:4 Mengapa nama ayah kami harus hapus dari tengah-tengah kaumnya, oleh karena ia tidak mempunyai anak laki-laki? Berilah kami tanah milik di antara saudara-saudara ayah kami."

Num 27:5 Lalu Musa menyampaikan perkara mereka itu ke hadapan TUHAN.

Num 27:6 Maka berfirmanlah TUHAN kepada Musa:

Num 27:7 "Perkataan anak-anak perempuan Zelafehad itu benar; memang engkau harus memberikan tanah milik pusaka kepadanya di tengah-tengah saudara-saudara ayahnya; engkau harus memindahkan kepadanya hak atas milik pusaka ayahnya.

Num 27:8 Dan kepada orang Israel engkau harus berkata: Apabila seseorang mati dengan tidak mempunyai anak laki-laki, maka haruslah kamu memindahkan hak atas milik pusakanya kepada anaknya yang perempuan.

Num 27:9 Apabila ia tidak mempunyai anak perempuan, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada saudara-saudaranya yang laki-laki.

Num 27:10 Dan apabila ia tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada saudara-saudara lelaki ayahnya.

Num 27:11 Dan apabila ayahnya tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada kerabatnya yang terdekat dari antara kaumnya, supaya dimilikinya." Itulah yang harus menjadi ketetapan hukum bagi orang Israel, seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa.
Persiapan Untuk Memasuki Negeri yang Dijanjikan (26:1-36:13).

Sejak bagian ini hingga akhir Kitab Bilangan, semua pokok bahasannya terkait langsung dengan masuknya Israel ke negeri yang dijanjikan, pengumpulan kembali laskar Israel (ps. 26), masalah warisan bagi anak perempuan dan pentahbisan pengganti Musa (ps. 27), pembagian tanah dan berbagai petunjuk untuk menetap di negeri itu (ps. 32, 34), serta pendirian kota-kota orang Lewi (ps. 35).


4. Berilah kami tanah milik di antara saudara-saudara ayah kami. Zelafehad bin Manasye memiliki lima orang anak perempuan dan tidak seorang pun anak laki-laki.

Anak-anak perempuan ini menunjukkan bahwa jika mereka, karena mereka adalah anak perempuan, tidak mungkin mewarisi tanah, maka warisan ayah mereka akan hilang.

Allah menegaskan kepada Musa peraturan terkenal yang berdasarkannya anak perempuan bisa ikut mewarisi tanah (Yos. 17:3-6).

Namun, urutan ahli waris berikutnya adalah saudara laki-laki dari yang almarhum, kemudian para paman dari orang tuanya, dan sesudah itu keluarga terdekat.

Sekalipun demikian, para anak perempuan harus bebas untuk menikah dan anak-anak mereka akan melanjutkan keturunan ayah mereka dan mewarisi tanahnya.

Dengan demikian, Yair berada di garis keturunan Manasye dalam 32:41 dan Ulangan 3:14 (bdg. juga I Taw. 2:34, 35).

Sama dengan peraturan ini ialah hukum tentang pernikahan dengan keluarga, atau pernikahan levirat melalui mana janda yang tidak mempunyai anak harus menikahi keluarga suaminya yang paling dekat, sehingga nama dan warisannya tidak akan hilang.

Kedua hukum ini berlandaskan pada prinsip, bahwa tanah yang diberikan Tuhan kepada sebuah keluarga tidak boleh dijual, atau dialihkan kepada keluarga lainnya (Im. 25:23).

Kebiasaan tentang harta milik yang tidak dapat dicabut itu sekarang diketahui sudah berlangsung jauh sebelum zaman Musa, sebagaimana dibuktikan dalam sistem adopsi bangsa Nuzu yang palsu (C.H Gordon, Old Testament Times, hlm. 101).

Orang Ibrani pada umumnya mengikuti tradisi nenek moyang mereka, yaitu warisan diturunkan dari ayah kepada anaknya (Ul. 25:5-10).

Namun, di Mesir, di mana mereka tinggal untuk waktu yang lama, warisan turun melalui ibu. Inilah yang diizinkan di dalam kasus-kasus perkecualian.

Perikop Selanjutnya: Yosua Mengganti Musa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel