Bilangan 6:1-21: Hukum Mengenai Kenaziran

Hukum Mengenai Kenaziran​.

Setelah belajar perikop Hukum Mengenai Perkara Cemburuan dari Kitab Bilangan, sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yaitu Hukum Mengenai Kenaziran.

Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam Kitab Bilangan (Numbers 6:1-21 dengan judul perikop Hukum Mengenai Kenaziran).

Kita belajar perikop Hukum Mengenai Kenaziran ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.

Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.

Hukum Mengenai Kenaziran (Kitab Bilangan 6:1-21)


Num 6:1 TUHAN berfirman kepada Musa:

Num 6:2 "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakanlah kepada mereka: Apabila seseorang, laki-laki atau perempuan, mengucapkan nazar khusus, yakni nazar orang nazir, untuk mengkhususkan dirinya bagi TUHAN,

Num 6:3 maka haruslah ia menjauhkan dirinya dari anggur dan minuman yang memabukkan, jangan meminum cuka anggur atau cuka minuman yang memabukkan dan jangan meminum sesuatu minuman yang dibuat dari buah anggur, dan jangan memakan buah anggur, baik yang segar maupun yang kering.

Num 6:4 Selama waktu kenazirannya janganlah ia makan sesuatu apapun yang berasal dari pohon anggur, dari bijinya sampai kepada pucuk rantingnya.

Num 6:5 Selama waktu nazarnya sebagai orang nazir janganlah pisau cukur lalu di kepalanya; sampai genap waktunya ia mengkhususkan dirinya bagi TUHAN, haruslah ia tetap kudus dan membiarkan rambutnya tumbuh panjang.

Num 6:6 Selama waktunya ia mengkhususkan dirinya bagi TUHAN, janganlah ia dekat kepada mayat orang;

Num 6:7 bahkan apabila mati ayahnya ataupun ibunya, saudaranya laki-laki ataupun saudaranya perempuan, janganlah ia menajiskan dirinya kepada mereka, sebab tanda kenaziran bagi Allahnya ada di atas kepalanya.

Num 6:8 Selama waktu kenazirannya ia kudus bagi TUHAN.

Num 6:9 Tetapi apabila seseorang mati di dekatnya dengan sangat tiba-tiba, sehingga ia menajiskan rambut kenazirannya, maka haruslah ia mencukur rambutnya pada hari pentahirannya, yaitu pada hari yang ketujuh haruslah ia mencukurnya.

Num 6:10 Pada hari yang kedelapan haruslah ia membawa dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati kepada imam, ke pintu Kemah Pertemuan.

Num 6:11 Maka haruslah imam mengolah yang seekor menjadi korban penghapus dosa dan yang lain menjadi korban bakaran, dan mengadakan pendamaian bagi dia, oleh karena dia telah berdosa dengan berada dekat mayat. Pada hari itu juga ia harus menguduskan kepalanya

Num 6:12 dan mengkhususkan waktu kenazirannya bagi TUHAN. Ia harus membawa seekor domba jantan berumur setahun menjadi korban penebus salah. Hari-hari yang sudah lewat dianggap batal, karena rambut kenazirannya telah menjadi najis.

Num 6:13 Dan inilah hukum tentang seorang nazir. Apabila waktu kenazirannya genap, ia harus dibawa ke pintu Kemah Pertemuan,

Num 6:14 dan ia harus mempersembahkan sebagai persembahannya kepada TUHAN seekor domba jantan berumur setahun yang tidak bercela untuk korban bakaran dan seekor domba betina berumur setahun yang tidak bercela untuk korban penghapus dosa dan seekor domba jantan yang tidak bercela untuk korban keselamatan,

Num 6:15 juga sebakul roti yang tidak beragi, yakni roti bundar dari tepung yang terbaik, yang diolah dengan minyak, dan roti tipis yang tidak beragi diolesi dengan minyak, serta dengan korban sajian dan korban-korban curahannya.

Num 6:16 Lalu haruslah imam membawa semuanya itu ke hadapan TUHAN dan mengolah korban penghapus dosa dan korban bakarannya;

Num 6:17 domba jantan itu haruslah diolahnya sebagai korban keselamatan bagi TUHAN, beserta sebakul roti yang tidak beragi itu; juga haruslah imam mengolah korban sajian dan korban curahannya.

Num 6:18 Maka haruslah orang nazir itu mencukur rambut kenazirannya di depan pintu Kemah Pertemuan, lalu mengambil rambut kenazirannya itu dan melemparkannya ke dalam api yang di bawah korban keselamatan.

Num 6:19 Imam haruslah mengambil paha depan domba jantan itu, sesudah dimasak, dan satu roti bundar yang tidak beragi dari dalam bakul, dengan satu roti tipis yang tidak beragi, lalu meletakkannya ke atas telapak tangan orang nazir itu, setelah orang ini mencukur rambut kenazirannya;

Num 6:20 kemudian haruslah imam mengunjukkan semuanya itu ke hadapan TUHAN sebagai persembahan unjukan; semuanya itu menjadi bagian kudus bagi imam, beserta dada persembahan unjukan dan beserta paha persembahan khusus. Sesudah itu barulah boleh orang nazir itu minum anggur."

Num 6:21 Itulah hukum tentang orang nazir yang menazarkan persembahannya kepada TUHAN berdasarkan kenazirannya, belum dihitung apa yang ia mampu mempersembahkan di samping itu. Sesuai dengan bunyi nazar yang diikrarkannya, demikianlah harus dilakukannya berdasarkan hukum tentang kenazirannya.


Gulungan Imamat Pertama (5:1-10:10).

Hukum-hukum yang berkenaan dengan penyelenggaraan perayaan Paskah bertanggal satu bulan sebelum Bilangan 1:1 (lih. 9:1).

Hal ini dapat dipahami jika kita menyadari, bahwa sekalipun urutan kronologis yang menyeluruh diperhatikan, bahan-bahannya disusun dan dikumpulkan menurut topik.

Masuk akal untuk beranggapan, bahwa tulisan aslinya adalah pada gulungan kitab.

Kita sudah memiliki gulungan sensus, dan kini kita beralih pada sebuah gulungan yang berisi rincian-rincian seremonial tambahan, serta masalah-masalah terkait lainnya.


2. Mengucapkan nazar khusus ... untuk mengkhususkan dirinya bagi Tuhan. Kata kerja pertama di sini (pala) artinya "melakukan sesuatu yang luar biasa atau ajaib" (bdg. akar kata yang sama di dalam sebuah julukan bagi Mesias dalam Yes. 9:6).

Di ayat ini dan di ayat lainnya (Im. 22:21; 27:2; Bil. 15:3, 8), kata ini dipakai untuk mengungkapkan sulitnya jika orang mengucapkan suatu nazar khusus.

Orang yang mengucapkan nazar juga diberi kebebasan untuk mempersembahkan sesuatu secara sukarela yang lebih dari keharusan minimum ini (ay. 21).

7. Tanda kenaziran bagi Allahnya ada di atas kepalanya. Nezer bukan hanya berarti kenaziran, melainkan ada hubungannya dengan kepala, entah itu berupa mahkota kudus (Kel. 29:6; Za. 6:11), atau rambut imam besar yang diurapi (Im. 21:12), atau seperti di sini, "rambut kenaziran" dari seorang nazir.

Ayat ini hendaknya dipahami sebagai: rambut kudus (milik) Allahnya (masih) ada di kepalanya.

13. Harus dibawa ke pintu Kemah Pertemuan. Tidak ada alasan mengapa seorang nazir harus dibawa.

Susunan tata bahasa Ibrani yang dipakai di sini agak tidak biasa.

Namun, karena tidak ada bentuk refleksif dari kata kerja ini, anak kalimat itu bisa berarti: dia akan membawa dirinya.

21. Belum dihitung apa yang ia mampu mempersembahkan di samping itu, maksudnya: persembahan-persembahan khusus sebagai tambahan terhadap apa yang dituntut hukum ini.

Sekalipun yang dimaksudkan adalah apa yang mungkin ditambahkan seseorang kepada persembahan yang diwajibkan, istilah yang sama dipakai untuk menunjuk kepada sumbangan orang miskin yang tidak sanggup mempersembahkan apa yang ditetapkan (Im. 5:11).

Sesuai dengan bunyi nazar yang diikrarkannya. Maksudnya: sesuai dengan yang telah dijanjikannya, itu pula yang harus dilakukan olehnya.

Kadang-kadang ada orang lain yang membayar nazar seorang nazir seperti halnya rasul Paulus dalam Kisah Para Rasul 21:24.

Hukum Orang Bernazar (6:1-21).

Allah ingin umat-Nya menjadi kerajaan imam dan bangsa yang kudus (Kel. 19:6).

Menjadi seorang nazir merupakan langkah yang dapat diambil seorang Israel untuk mencapai hal itu.

Dengan bernazar, seseorang memasuki kehidupan yang sepenuhnya diserahkan kepada Allah dan bebas dari segala bentuk pencemaran.

Imam besar, tentu saja, juga dikhususkan dan dikuduskan seperti itu (Im. 21:10-12). Namun, keadaan itu diperolehnya melalui garis keturunan.

Sumpah seorang nazir pada umumnya dilaksanakan secara spontan dan hanya untuk jangka waktu tertentu.

Istilah nazir artinya memisahkan, dan senantiasa berarti dipisahkan untuk Tuhan.

Dua tahapan berbeda dari proses pemisahan diri tersebut dikemukakan di bagian ini.

Yang pertama dikemukakan pada 6:3 di mana calon nazir diperintahkan untuk memisahkan diri melalui suatu tindakan penyangkalan diri.

Tahap kedua, yang dilukiskan pada 6:13-21, dengan tepat disebut sebagai hukum tentang orang nazir.

Tahap ini, yang harus dilaksanakan pada akhir dari kurun waktu memisahkan diri memerlukan pelaksanaan serangkaian persembahan kurban yang rumit.

Seorang nazir bukan hanya harus berpuasa dari segala jenis minuman keras, namun juga dari segala sesuatu yang berasal dari anggur (ay. 4).

Hosea 3:1 menyebutkan, bahwa kue kismis (kismis = biji anggur) itu merupakan jenis makanan lezat yang mewah.

I Samuel 25:18, 36 mengisahkan, bahwa ada kismis dalam jumlah besar di rumah Nabal, seorang tokoh yang kaya dan senang memuaskan nafsunya.

Di dalam semangat penyangkalan diri, kenikmatan hidup mewah merupakan sesuatu yang harus dijauhi oleh seorang nazir.

Sekalipun demikian, penyerahan diri seorang calon nazir harus dilambangkan secara paling menyeluruh dengan membiarkan rambutnya tidak dicukur (6:5).

Rambut Simson sang nazir merupakan lambang dari kekuatan dan kejantanannya yang diserahkan kepada Allah.

Namun, ketika orang yang perkasa tersebut menyangkali pengabdiannya itu, dia pun kehilangan karunia yang diperolehnya.

Sekalipun tidak semua orang nazir memperoleh kekuatan besar semacam itu, semua nazir, seperti halnya Simson, harus menyerahkan segala sesuatu yang mereka miliki kepada Tuhan.

Kenyataan ini tampak dari kewajiban orang nazir untuk menazarkan persembahan yang besar (ay. 21).

Karena rambut (nezer: mahkota) seorang nazir sudah dikuduskan, maka dia tidak boleh dinajiskan oleh mayat.

Jika ia menjadi najis, maka dia harus mencukur rambut yang telah najis itu, dan mengawali lagi kenazirannya (ay. 12).

Sebagaimana domba atau kambing yang dipersembahkan harus suci, demikian pula "kurban rambut" ini harus suci juga, sebab rambut seorang nazir merupakan kurban bakaran bagi Tuhan.

Rambut melambangkan kehidupan itu sendiri, sebab hanya manusia yang hidup memiliki rambut.

Oleh karena itu, ia mempersembahkan rambutnya sebagai ganti tubuhnya sendiri, sebagai tanda bahwa dirinya merupakan persembahan yang hidup, yang kudus dan yang berkenan kepada Allah.

Dapat dipahami, bahwa Paulus (Kis. 18:18; 21:24) dan Yakobus, sang penatua di Yerusalem (Eusebius, Ecclesiastical History ii.23), karena melihat makna rohani yang dalam pada hukum kuno tentang orang nazir itu, mereka juga mengucapkan nazar.

Tahap kedua dari hukum tentang orang nazir diawali setelah "waktu kenazirannya" genap (Bil. 6:13).

Dia harus mempersembahkan kurban penghapus dosa atas semua dosa yang tidak disadari olehnya, kemudian kurban bakaran dan kurban penebus salah untuk melambangkan penyerahan dan penyembahannya.

Pada puncak dari semua upacara ini, sang nazir harus mencukur rambutnya, dan rambut kenazirannya itu harus diletakkan di atas arang di bawah kurban keselamatan (ay. 18-20).

Perikop Selanjutnya: Ucapan Berkat Imam.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel