Bilangan 5:11-31: Hukum Mengenai Perkara Cemburuan

Hukum Mengenai Perkara Cemburuan​.

Setelah belajar perikop Peraturan Mengenai Penebusan Salah dari Kitab Bilangan, sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yaitu Hukum Mengenai Perkara Cemburuan.

Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam Kitab Bilangan (Numbers 5:11-31 dengan judul perikop Hukum Mengenai Perkara Cemburuan).

Kita belajar perikop Hukum Mengenai Perkara Cemburuan ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.

Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.

Hukum Mengenai Perkara Cemburuan (Kitab Bilangan 5:11-31)


Num 5:11 TUHAN berfirman kepada Musa:

Num 5:12 "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakanlah kepada mereka: Apabila isteri seseorang berbuat serong dan tidak setia terhadap suaminya,

Num 5:13 dan laki-laki lain tidur dan bersetubuh dengan perempuan itu, dengan tidak diketahui suaminya, karena tinggal rahasia bahwa perempuan itu mencemarkan dirinya, tidak ada saksi terhadap dia, dia tidak kedapatan,

Num 5:14 dan apabila kemudian roh cemburu menguasai suami itu, sehingga ia menjadi cemburu terhadap isterinya, dan perempuan itu memang telah mencemarkan dirinya, atau apabila roh cemburu menguasai suami itu, sehingga ia menjadi cemburu terhadap isterinya, walaupun perempuan itu tidak mencemarkan dirinya,

Num 5:15 maka haruslah orang itu membawa isterinya kepada imam. Dan orang itu harus membawa persembahan karena perempuan itu sebanyak sepersepuluh efa tepung jelai, yang ke atasnya tidak dituangkannya minyak dan yang tidak dibubuhinya kemenyan, karena korban itu ialah korban sajian cemburuan, suatu korban peringatan yang mengingatkan kepada kedurjanaan.

Num 5:16 Maka haruslah imam menyuruh perempuan itu mendekat dan menghadapkannya kepada TUHAN.

Num 5:17 Lalu imam harus membawa air kudus dalam suatu tempayan tanah, kemudian harus memungut debu yang ada di lantai Kemah Suci dan membubuhnya ke dalam air itu.

Num 5:18 Apabila imam sudah menghadapkan perempuan itu kepada TUHAN, haruslah ia menguraikan rambut perempuan itu, lalu meletakkan korban peringatan, yakni korban sajian cemburuan, ke atas telapak tangan perempuan itu, sedang di tangan imam haruslah ada air pahit yang mendatangkan kutuk.

Num 5:19 Maka haruslah imam menyumpah perempuan itu dengan berkata kepadanya: Jika tidak benar ada laki-laki yang tidur dengan engkau, dan jika tidak engkau berbuat serong kepada kecemaran, padahal engkau di bawah kuasa suamimu, maka luputlah engkau dari air pahit yang mendatangkan kutuk ini;

Num 5:20 tetapi jika engkau, padahal engkau di bawah kuasa suamimu, berbuat serong dan mencemarkan dirimu, oleh karena orang lain dari suamimu sendiri bersetubuh dengan engkau--

Num 5:21 dalam hal ini haruslah imam menyumpah perempuan itu dengan sumpah kutuk, dan haruslah imam berkata kepada perempuan itu--maka TUHAN kiranya membuat engkau menjadi sumpah kutuk di tengah-tengah bangsamu dengan mengempiskan pahamu dan mengembungkan perutmu,

Num 5:22 sebab air yang mendatangkan kutuk ini akan masuk ke dalam tubuhmu untuk mengembungkan perutmu dan mengempiskan pahamu. Dan haruslah perempuan itu berkata: Amin, amin.

Num 5:23 Lalu imam harus menuliskan kutuk itu pada sehelai kertas dan menghapusnya dengan air pahit itu,

Num 5:24 dan ia harus memberi perempuan itu minum air pahit yang mendatangkan kutuk itu, dan air itu akan masuk ke dalam badannya dan menyebabkan sakit yang pedih.

Num 5:25 Maka haruslah imam mengambil korban sajian cemburuan dari tangan perempuan itu lalu mengunjukkannya ke hadapan TUHAN, dan membawanya ke mezbah.

Num 5:26 Sesudah itu haruslah imam mengambil segenggam dari korban sajian itu sebagai bagian ingat-ingatannya dan membakarnya di atas mezbah, kemudian memberi perempuan itu minum air itu.

Num 5:27 Setelah terjadi demikian, apabila perempuan itu memang mencemarkan dirinya dan berubah setia terhadap suaminya, air yang mendatangkan sumpah serapah itu akan masuk ke badannya dan menyebabkan sakit yang pedih, sehingga perutnya mengembung dan pahanya mengempis, dan perempuan itu akan menjadi sumpah kutuk di antara bangsanya.

Num 5:28 Tetapi apabila perempuan itu tidak mencemarkan dirinya, melainkan ia suci, maka ia akan bebas dan akan dapat beranak."

Num 5:29 Itulah hukum tentang perkara cemburuan, kalau seorang perempuan telah berbuat serong dan mencemarkan dirinya, padahal ia di bawah kuasa suaminya,

Num 5:30 atau kalau roh cemburu menguasai seorang laki-laki, sehingga ia cemburu terhadap isterinya; ia harus menghadapkan perempuan itu kepada TUHAN dan imam haruslah melaksanakan seluruh hukum ini kepada perempuan itu.

Num 5:31 Laki-laki itu akan bebas dari pada salah, tetapi perempuan itu haruslah menanggung akibat kesalahannya.


Gulungan Imamat Pertama (5:1-10:10).

Hukum-hukum yang berkenaan dengan penyelenggaraan perayaan Paskah bertanggal satu bulan sebelum Bilangan 1:1 (lih. 9:1).

Hal ini dapat dipahami jika kita menyadari, bahwa sekalipun urutan kronologis yang menyeluruh diperhatikan, bahan-bahannya disusun dan dikumpulkan menurut topik.

Masuk akal untuk beranggapan, bahwa tulisan aslinya adalah pada gulungan kitab.

Kita sudah memiliki gulungan sensus, dan kini kita beralih pada sebuah gulungan yang berisi rincian-rincian seremonial tambahan, serta masalah-masalah terkait lainnya.


12. Apabila isteri seseorang berbuat serong dan tidak setia terhadap suaminya. Hukum-hukum Alkitab mengenakan hukuman yang serius terhadap perzinahan, berbeda dengan sikap lemah kalangan tetangga Israel dengan berbagai perbuatan dursila mereka (G. E. Wright, Biblical Archeology, hlm. 111-119).

Sekalipun rasanya aneh bagi kita, hukum ini membantu menghasilkan suatu tingkat kesucian pernikahan yang tinggi di Israel (Im. 20:10).

15. Sepersepuluh efa tepung jelai, yang ke atasnya tidak dituangkannya minyak dan yang tidak dibubuhinya kemenyan. Hanya di sini saja tepung jelai disebut sebagai makanan sajian. Pada umumnya yang diperlukan ialah tepung halus (sõlet) yang dibubuhi minyak dan kemenyan.

Alasan pembedaan ini tampaknya ialah karena makanan sajian yang biasa merupakan persembahan sukacita, sering untuk hasil pertama.

Satu-satunya persembahan makanan sajian kering lainnya ialah kurban penghapus dosa orang yang miskin (Im. 5:11).

Dalam kedua hal ini tepung jelai melambangkan keadaan penuh dosa dan memalukan.

Korban peringatan yang mengingatkan kepada kedurjanaan. Istilah mengingatkan (zìkkãrôn) sesungguhnya menjelaskan maksud pelaksanaan upacara yang tidak biasa ini. Bukan untuk mengingatkan Allah (ICC, hlm. 51), melainkan untuk mengumumkan apakah kecemburuan ini ada dasarnya atau tidak.

17. Air kudus dalam suatu tempayan tanah. Dibuat dari tanah sehingga dapat dipecahkan sesudah upacara selesai (Im. 6:28).

Air yang diambil dari bejana itu air kudus. Namun, karena segala sesuatu yang ada di dalam Kemah Suci itu kudus, maka air tersebut dianggap lebih kudus karena di dalamnya ditambahkan debu suci.

18. Menghadapkan perempuan itu kepada Tuhan. Hanya Tuhan yang dapat memecahkan persoalan ini. Untuk penekanan pernyataan ini diulangi dari ayat 16.

Menguraikan rambut perempuan itu. Sesuai dengan arti istilah Ibraninya, para. Sebagai orang yang dicurigai, tanda kemuliaan perempuan itu dicabut; rambutnya diurai.

23. Imam harus menuliskan kutuk itu pada sehelai kertas. Pengakuan tidak sengaja mengenai penggunaan pena, atau kuas dan tinta ini cocok bagi bangsa yang sudah lama tinggal di Mesir, di mana kuas seorang juru tulis sudah biasa dipakai sejak bagian awal millenium ketiga sM.

Menghapusnya. Mengenai arti dari penghapusan kutukan ini lihat ayat 24.

24. Ia harus memberi perempuan itu minum. Ayat ini mendahului tindakan meminum air tersebut sesudah imam menerima persembahan (ay. 26), namun dikemukakan di sini sebab tindakan minum itu harus terkait erat dengan rincian yang penting mengenai "penghapusan" di ayat 23.

Melalui tindakan ini, kata-kata kutukan yang tercantum dalam kertas tadi secara simbolis dipindahkan ke air pahit tersebut.

27. Perutnya mengembung dan pahanya mengempis. Kurang jelas apa yang dimaksudkan di sini. Jelas bahwa perut mengembung mungkin berarti kehamilan.

ICC berpendapat, bahwa paha mengempis berarti kelahiran sebelum waktunya (hlm. 48).

Akar kata yang sama nepel, kejatuhan, diterjemahkan menjadi anak gugur dalam Ayub 3:16 dan Pengkhotbah 6:3; guguran perempuan dalam Mazmur 58:9.

Paha atau pinggang (yãrèk) juga dipakai untuk menunjuk kepada tempat kekuatan yang menyebabkan kelahiran dalam Kejadian 46:26 dan di bagian lainnya.

Jadi, pahanya mengempis bisa berarti: dia akan melahirkan.

Bahwa napal yang berarti "jatuh" bisa berarti lahir, jelas dari pemakaiannya di Yesaya 26:18.

Saya akan menerjemahkan frasa ini sebagai berikut: "Perutnya akan mengembung dan dia akan melahirkan (atau melahirkan sebelum waktunya), dan perempuan itu akan menjadi kutukan di tengah-tengah bangsanya."

Dengan demikian, perempuan yang bersalah itu, tidak dibunuh, suatu tindakan yang adil, sebab si laki-laki yang juga bersalah bisa bebas.

Sekalipun demikian, anak-anak haram tidak dibiarkan menjadi beban di dalam perkemahan itu, sebab senantiasa ada campur tangan adikodrati Allah di dalam kasus-kasus semacam ini (bdg. Ul. 23:2).

Tidak ada bukti bahwa hukum ini pernah dipakai selain pada zaman kepemimpinan Musa.

Pengadilan Terhadap Kecemburuan (5:11-31).

Jika seorang istri dicurigai berzinah oleh suaminya (karena saksi tidak ada) dan dia tetap mengaku tidak bersalah, maka sang istri harus dibawa menghadap imam dan disuruh berdiri menghadap Tuhan, satu-satunya Pihak yang dapat menentukan perempuan itu bersalah atau tidak.

Sang imam harus menyuruhnya bersumpah bahwa dirinya tidak bersalah dan sesudah itu memberi dia suatu ujian, yakni minum air pahit yang mendatangkan kutuk, yang dibuat dengan diberi debu dari lantai Kemah Suci.

Kesalahannya akan tampak melalui berbagai akibat tertentu pada tubuhnya. Jika tidak ada tanda-tanda semacam itu, maka dia tidak bersalah dan harus kembali kepada suaminya untuk melahirkan anak-anak dari sang suami itu.

Sebuah contoh menarik tentang pengujian untuk istri yang dicurigai tercatat di dalam Hukum Hamurabi (ps. 131, 132. ANET, hlm. 171).

Kita tidak perlu beranggapan, bersama dengan beberapa sarjana liberal, bahwa kebiasaan pengujian di kalangan bangsa Ibrani ini mengacu balik ke masa paling dini dalam sejarah mereka (ICC, hlm. 46), seakan-akan kebiasaan ini dibawa dari kebiasaan kafir.

Kita juga tidak perlu menganut ekstrem sebaliknya dan mengabaikan kenyataan bahwa ada beberapa kesamaan dengan hukum-hukum Alkitab dalam yurisprudensi dari beberapa bangsa Semit kuno (ANET, hlm. 163-188).

Sebagaimana Allah memilih upacara sunat yang sudah umum dipakai bangsa-bangsa kafir (mis., orang Kanaan dan Mesir) sebagai ketetapan bagi umat-Nya, demikian pula kenyataan bahwa Taurat diilhamkan oleh Tuhan tidak perlu mengesampingkan pengetahuan Musa tentang zamannya.

Sesungguhnya, bahkan pengadilan-pengadilan kafir yang menggunakan pengujian pun memiliki keabsahan psikologis dan prinsip yang mendasarinya masih dipakai dalam penyidikan kejahatan zaman ini (mis., mesin pelacak kebohongan).

Sekalipun hasil dari pengadilan-pengadilan kafir itu hanya sebagian saja yang sah, mustahilkah teknik-teknik yang sama dipergunakan dengan hasil yang mutlak sah di bawah perintah tertinggi dari Tuhan?

"Hukum ini tidak memberikan pengujian yang hasilnya tidak pasti seperti halnya pengujian bangsa-bangsa lain, tetapi memberikan keputusan Allah, yang darinya orang bersalah tidak mungkin lolos sebab peraturan ini ditetapkan langsung oleh Allah yang hidup" (KD, in loco).

Perlu kiranya ditambahkan, bahwa debu dari lantai Kemah Suci itu tidak mengandung apa-apa yang bisa menentukan keputusan. Campur tangan adikodrati harus terjadi bagaimanapun juga.

Perikop Selanjutnya: Hukum Mengenai Kenaziran.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel