Bilangan 35:1-8: Kota-kota Orang Lewi

Kota-kota Orang Lewi​.

Setelah belajar perikop Mengenai Pembagian Tanah Kanaan dari Kitab Bilangan, sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yaitu Kota-kota Orang Lewi.

Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam Kitab Bilangan (Numbers 35:1-8 dengan judul perikop Kota-kota Orang Lewi).

Kita belajar perikop Kota-kota Orang Lewi ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.

Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.

Kota-kota Orang Lewi (Kitab Bilangan 35:1-8)


Num 35:1 TUHAN berfirman kepada Musa di dataran Moab di tepi sungai Yordan di dekat Yerikho:

Num 35:2 "Perintahkanlah kepada orang Israel, supaya dari milik pusaka kepunyaannya diberikan mereka kota-kota kepada orang Lewi untuk didiami; juga haruslah kamu memberikan kepada orang Lewi tanah-tanah penggembalaan yang di sekeliling kota-kota itu.

Num 35:3 Kota-kota itu akan menjadi kepunyaan mereka untuk didiami dan tanah-tanah penggembalaannya untuk hewan yang mereka miliki dan untuk segala ternak mereka yang lain.

Num 35:4 Tanah-tanah penggembalaan kota-kota yang harus kamu berikan kepada orang Lewi itu ialah dari tembok kota ke luar seribu hasta berkeliling.

Num 35:5 Di luar kota itu haruslah kamu mengukur dua ribu hasta di sisi timur dan dua ribu hasta di sisi selatan dan dua ribu hasta di sisi barat dan dua ribu hasta di sisi utara, sehingga kota itu berada di tengah-tengah; itulah bagi mereka tanah-tanah penggembalaan kota-kota.

Num 35:6 Mengenai kota-kota yang harus kamu berikan kepada orang Lewi itu, ialah enam kota perlindungan yang harus kamu berikan, supaya orang pembunuh dapat melarikan diri ke sana; di samping itu haruslah kamu memberikan empat puluh dua kota.

Num 35:7 Segala kota yang harus kamu berikan kepada orang Lewi itu berjumlah empat puluh delapan kota, semuanya dengan tanah-tanah penggembalaannya.

Num 35:8 Mengenai kota-kota yang akan kamu berikan dari tanah milik orang Israel, dari suku yang banyak jumlahnya haruslah kamu ambil banyak, dan dari suku yang sedikit jumlahnya haruslah kamu ambil sedikit. Setiap suku harus memberikan dari kota-kotanya kepada orang Lewi sekadar milik pusaka yang dibagikan kepadanya."

Persiapan Untuk Memasuki Negeri yang Dijanjikan (26:1-36:13).

Sejak bagian ini hingga akhir Kitab Bilangan, semua pokok bahasannya terkait langsung dengan masuknya Israel ke negeri yang dijanjikan, pengumpulan kembali laskar Israel (ps. 26), masalah warisan bagi anak perempuan dan pentahbisan pengganti Musa (ps. 27), pembagian tanah dan berbagai petunjuk untuk menetap di negeri itu (ps. 32, 34), serta pendirian kota-kota orang Lewi (ps. 35).

Kota-kota Suku Lewi dan Kota-kota Perlindungan (35:1-34).



Allah memerintahkan bangsa itu untuk menyerahkan sebagian tanah milik, kota dan sedikit lapangan rumput di sekitar milik mereka kepada orang Lewi untuk didiami.

Enam di antaranya akan menjadi "kota perlindungan" untuk melindungi orang-orang yang membunuh dengan tidak sengaja (bukan pembunuh).

Empat puluh dua kota lainnya dengan ladang rumput akan menjadi tempat tinggal orang Lewi.

Orang yang membunuh dengan tidak sengaja (Ul. 19) dikemukakan sebagai orang yang harus dilindungi dari "kerabat penebus" yang antara lain merupakan penuntut tebusan darah bagi kematian saudaranya.

Perlindungan yang disediakan merupakan sebuah prinsip moral mulia yang menjamin terlaksananya keadilan.

Seseorang yang membunuh dengan tidak sengaja harus lari ke salah satu kota perlindungan dan tinggal di sana hingga diadili.

Tuhan di sini menyatakan, bahwa orang yang membunuh harus dihukum mati, dan sesuai dengan kebiasaan yang ada, penuntut tebusan darah (kerabat orang yang dibunuh) harus melaksanakan hukuman tersebut.

Prinsip pembalasan berdarah yang masih dianut orang Badui di Timur Dekat inilah yang dikemukakan di sini.

Hukum ini merupakan pencegah yang efektif di dalam masyarakat yang tidak ada pemerintahannya.

Pasti begitulah keadaan di Israel selama bertahun-tahun hingga munculnya Kerajaan Tunggal.

Sekalipun seorang dinyatakan sebagai membunuh dengan tidak sengaja, dia harus tinggal di kota perlindungan hingga kematian imam besar, sesudah itu dia bisa kembali ke kampung halamannya.

Tuhan dengan cermat menunjukkan, bahwa pembunuhan adalah kejahatan yang direncanakan; seorang pembunuh bersalah karena benci (ay. 20).

Perlindungan selanjutnya untuk menjamin keadilan, mengharuskan bahwa seorang tidak dihukum mati berdasarkan kesaksian satu orang saja (ay. 30).

5. Haruslah kamu mengukur. Ada yang beranggapan, bahwa ukuran-ukuran yang dikemukakan ayat ini membuat kota itu merupakan satu lokasi saja (IB, jld. 2, hlm. 303).

Jika nas Ibrani ayat ini diteliti dengan cermat, akan tampak yang berikut:

Ayat 4 mengatakan: Dari tembok kota ke luar seribu hasta.

Sebuah terjemahan yang agak harfiah dari ayat 5 ini akan berbunyi: Kamu harus menghitung dari luar berkaitan dengan kota itu, di sisi timur dua ribu hasta.

Berkaitan dengan kota itu, sangat mungkin berarti bahwa ukuran yang dipakai ini merupakan tambahan terhadap ukuran kota.

Perikop Selanjutnya: Kota-kota Perlindungan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel