Ulangan 1:9-18: Riwayat Pengangkatan Hakim-hakim

Riwayat Pengangkatan Hakim-hakim​.

Setelah belajar perikop pertama dari Kitab Ulangan, yaitu Musa Meriwayatkan Pengalaman di Gunung Horeb, maka sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yakni Riwayat Pengangkatan Hakim-hakim.

Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam Kitab Ulangan (Deuteronomy 1:9-18 dengan judul perikop Riwayat Pengangkatan Hakim-hakim).

Kita belajar perikop Riwayat Pengangkatan Hakim-hakim ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.

Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.

Riwayat Pengangkatan Hakim-hakim (Kitab Ulangan 1:9-18)


Deu 1:9 "Pada waktu itu aku berkata kepadamu, demikian: Seorang diri aku tidak dapat memikul tanggung jawab atas kamu.

Deu 1:10 TUHAN, Allahmu, telah membuat kamu banyak dan sesungguhnya, sekarang kamu sudah seperti bintang-bintang di langit banyaknya.

Deu 1:11 TUHAN, Allah nenek moyangmu, kiranya menambahi kamu seribu kali lagi dari jumlahmu sekarang dan memberkati kamu seperti yang dijanjikan-Nya kepadamu.

Deu 1:12 Tetapi bagaimana seorang diri aku dapat memikul tanggung jawab atas kesusahanmu, atas bebanmu dan perkaramu?

Deu 1:13 Kemukakanlah dari suku-sukumu orang-orang yang bijaksana, berakal budi dan berpengalaman, maka aku akan mengangkat mereka menjadi kepala atas kamu.

Deu 1:14 Lalu kamu menjawab aku: Memang baik apa yang kauanjurkan untuk dilakukan itu.

Deu 1:15 Kemudian aku mengambil kepala-kepala sukumu, yakni orang-orang yang bijaksana dan berpengalaman, lalu aku mengangkat mereka menjadi pemimpin atas kamu, yakni sebagai kepala pasukan seribu, kepala pasukan seratus, kepala pasukan lima puluh dan kepala pasukan sepuluh dan sebagai pengatur pasukan bagi suku-sukumu.

Deu 1:16 Dan pada waktu itu aku memerintahkan kepada para hakimmu, demikian: Berilah perhatian kepada perkara-perkara di antara saudara-saudaramu dan berilah keputusan yang adil di dalam perkara-perkara antara seseorang dengan saudaranya atau dengan orang asing yang ada padanya.

Deu 1:17 Dalam mengadili jangan pandang bulu. Baik perkara orang kecil maupun perkara orang besar harus kamu dengarkan. Jangan gentar terhadap siapapun, sebab pengadilan adalah kepunyaan Allah. Tetapi perkara yang terlalu sukar bagimu, harus kamu hadapkan kepadaku, supaya aku mendengarnya.

Deu 1:18 Demikianlah aku pada waktu itu memerintahkan kepadamu segala hal yang harus kamu lakukan."

Pendahuluan Historis: Sejarah Perjanjian (1:6-4:49).



Mukadimah suatu perjanjian internasional semacam ini senantiasa diikuti oleh sebuah ulasan sejarah mengenai hubungan antara raja pemenang dengan raja yang kalah.

Mukadimah berusaha menegakkan kebenaran historis bagi kesinambungan kekuasaan raja pemenang.

Berbagai keuntungan yang katanya diberikan kepada raja yang kalah disebutkan dengan tujuan menanamkan kesetiaan raja yang kalah melalui rasa berterima kasih yang melengkapi rasa takut yang diduga akan timbul dari identifikasi yang membangkitkan rasa hormat dalam mukadimah itu mengenai sang raja.

Ketika perjanjian dibaharui, maka pendahuluan historisnya disesuaikan.

Semua ciri formal ini terdapat dalam 1:6-4:49.

Pendahuluan historis dari Perjanjian Sinai mengacu kepada pelepasan dari Mesir (Kel. 20:2b).

Kitab Ulangan dimulai dengan suasana Perjanjian Sinai dan melanjutkan sejarah itu sampai ke pembaharuan perjanjian di Moab, dengan menekankan rangkaian kemenangan di Trans-Yordan.

Ketika kemudian hari Yosua kembali membaharui perjanjian dengan Israel ini, dia melanjutkan narasi itu dalam pendahuluan historisnya dengan mengemukakan rangkaian peristiwa yang terjadi pada masa kepemimpinannya, yaitu penaklukan dan pendudukan Kanaan (Yos. 24:2-13).

9-18. Dengan saat kematiannya yang sudah dekat, Musa terbeban untuk mempertegas kewenangan dari orang yang harus menanggung beban memerintah bangsa itu sesudah dirinya.

Yang terutama penting adalah penggantian dirinya oleh Yosua, yang akan segera ia sebut (1:38; 3:21, 28), namun saat ini Musa mengingatkan Israel akan kewenangan para hakim lainnya. Kisah aslinya diutarakan dalam Keluaran 18:13 dan seterusnya {Baca: Pengangkatan Hakim-hakim}.

10. Seperti bintang-bintang di langit banyaknya. Keadaan yang menyebabkan diperlukannya hakim-hakim penolong bagi Musa ini, yaitu bertambah banyaknya keturunan Abraham, merupakan bukti juga tentang kesetiaan Tuhan dalam memenuhi janji-janji-Nya (Kej. 12:2; 15:5; dll.), sehingga memberikan dorongan kepada Israel untuk maju menduduki Kanaan dengan iman (bdg. 1:7-8).

Perantara setia Allah, yang mencerminkan kebaikan Tuhan, berdoa memohon penggenapan sepenuhnya janji-janji dalam Perjanjian dengan Abraham (ay. 11).

17. Sebab pengadilan adalah kepunyaan Allah. Alasan untuk melaksanakan penghakiman dengan adil ini pada saat yang bersamaan merupakan pengingat, bahwa kerajaan Israel bersifat teokratis, dan bahwa Allah adalah Tuhan yang membuat perjanjian baru dengan mereka pada hari itu.

Perikop Selanjutnya: Riwayat Kedua Belas Pengintai.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel