Ulangan 27:1-10: Batu Peringatan dan Mezbah di Gunung Ebal

Batu Peringatan dan Mezbah di Gunung Ebal​.

Setelah belajar perikop Kata Penutup Mengenai Pemberitahuan Hukum Taurat dari Kitab Ulangan, sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yakni Batu Peringatan dan Mezbah di Gunung Ebal.

Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam Kitab Ulangan (Deuteronomy 27:1-10 dengan judul perikop Batu Peringatan dan Mezbah di Gunung Ebal).

Kita belajar perikop Batu Peringatan dan Mezbah di Gunung Ebal ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.

Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.

Batu Peringatan dan Mezbah di Gunung Ebal (Kitab Ulangan 27:1-10)


Deu 27:1 Lagi Musa dan para tua-tua Israel memerintahkan kepada bangsa itu: "Berpeganglah pada segenap perintah yang kusampaikan kepadamu pada hari ini.

Deu 27:2 Dan pada hari kamu menyeberangi sungai Yordan ke negeri yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, maka haruslah engkau menegakkan batu-batu besar, dan mengapurnya,

Deu 27:3 lalu pada batu itu haruslah kautuliskan segala perkataan hukum Taurat ini, sesudah engkau menyeberang, supaya engkau masuk ke negeri yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, suatu negeri yang berlimpah-limpah susu dan madunya, seperti yang dijanjikan kepadamu oleh TUHAN, Allah nenek moyangmu.

Deu 27:4 Dan sesudah kamu menyeberangi sungai Yordan, maka haruslah batu-batu itu, yang telah kuperintahkan kepadamu pada hari ini, kamu tegakkan di gunung Ebal dan kaukapuri.

Deu 27:5 Juga haruslah kaudirikan di sana mezbah bagi TUHAN, Allahmu, suatu mezbah dari batu yang tidak boleh kauolah dengan perkakas besi.

Deu 27:6 Dari batu yang tidak dipahat haruslah kaudirikan mezbah TUHAN, Allahmu, itu dan di atasnya haruslah kaupersembahkan korban bakaran kepada TUHAN, Allahmu.

Deu 27:7 Juga haruslah engkau mempersembahkan korban keselamatan, memakannya di sana dan bersukaria di hadapan TUHAN, Allahmu.

Deu 27:8 Selanjutnya haruslah engkau menuliskan pada batu-batu itu segala perkataan hukum Taurat ini dengan jelas dan terang."

Deu 27:9 Juga berbicaralah Musa dan imam-imam orang Lewi kepada seluruh orang Israel: "Diamlah dan dengarlah, hai orang Israel. Pada hari ini engkau telah menjadi umat TUHAN, Allahmu.

Deu 27:10 Sebab itu engkau harus mendengarkan suara TUHAN, Allahmu, dan melakukan perintah dan ketetapan-Nya, yang kusampaikan kepadamu pada hari ini."


Sanksi-sanksi: Pengesahan Perjanjian (27:1-30:20).

Bagian baku yang keempat di dalam perjanjian raja-raja kuno berisi kutuk dan berkat, sanksi-sanksi celaka dan kesejahteraan dari perjanjian.

Di dalam Kitab Ulangan, bagian tersebut dijumpai di pasal 27-30.

Meskipun 26:16-19 merupakan bagian penutup dari rangkaian peraturan, bagian tersebut juga mengawali unsur pengesahan perjanjian, yang intinya terdiri atas sejumlah kutuk dan berkat yang dibahas di bagian ini.

Pengesahan perjanjian baru yang disusun oleh Musa dengan generasi yang kedua, akan disingkapkan dalam dua tahap.

Hal itu merupakan prosedur biasa di dalam menjamin suksesi takhta kepada pewaris raja yang ditetapkan.

Ketika ajalnya menjelang, raja mengharuskan pihak yang tunduk kepadanya mengucapkan sumpah setia kepada putranya. Sesudah itu, ketika sang putra naik takhta, pihak yang tunduk tersebut mengulangi sumpah mereka.

Demikian juga Musa dan Yosua, merupakan sebuah dinasti perantara yang mewakili kedudukan Tuhan sebagai Raja atas Israel.

Dengan demikian, naiknya Yosua memimpin Israel, melambangkan kesinambungan dari KeTuhanan Allah atas Israel, sebuah kesinambungan yang dipastikan oleh sumpah yang diucapkan Israel sebelum Musa wafat, dan kemudian pada upacara pengesahan sesudah Yosua naik memimpin mereka.

Pengucapan sejumlah berkat dan kutuk, merupakan hal yang menonjol setiap kali dilaksanakan upacara pengesahan.

Bagian Kitab Ulangan ini diawali dengan kutuk dan berkat untuk digunakan pada tahap kedua dari pengesahan perjanjian (ps. 27), dan sesudah itu kembali kepada situasi sebelumnya dan mengutarakan sanksi-sanksi kekal dari tahap permulaan pengesahan (ps. 28-30).

Jika Kitab Ulangan dipandang sebagai sebuah dokumen hukum resmi selaku saksi tentang perjanjian itu, tidak ada kesulitan dengan berbagai pengarahan yang diutarakan di pasal 17.

Dalam pada itu, hubungan di antara akhir pasal 26 dengan awal pasal 28 demikian lancar, sehingga menunjukkan bahwa pasal 27 kemungkinan tidak muncul tepat pada titik ini dalam perjalanan upacara di Moab.

Demikian pula di dalam arus pidato Musa yang sesungguhnya, pasal 30 mungkin langsung mengikuti akhir pasal 28.

Upacara Pengesahan di Kanaan (27:1-26).

Musa menetapkan, bahwa pelaksanaan tahap kedua upacara pembaharuan perjanjian adalah di Kanaan (ay. 1-8).

Penghidupan kembali perjanjian itu diberitakan (ay. 9-10).

Sebuah tugas diberikan menyangkut pengucapan berkat dan kutuk di dalam upacara tahap kedua tersebut (ay. 11-26).

Untuk mengetahui pelaksanaan dari apa yang dilukiskan di sini, lihat Yosua 8:30-35 Mezbah di Gunung Ebal; Pembacaan Hukum Taurat.

Untuk melihat antisipasi dari semua perintah ini di tengah peraturan-peraturan Kitab Ulangan, baca 11:26-30.

1-8. 1. Untuk meningkatkan rasa hormat terhadap para pejabat yang ditugaskan, Musa di saat yang khidmat tersebut mempersatukan dirinya dengan para tua-tua Israel dan imam-imam (ay. 9).

2. Haruslah engkau menegakkan batu-batu besar, dan mengapurnya. Tindakan pengudusan perjanjian haruslah merupakan sebuah tindakan iman yang tidak sembarangan.

Oleh karena itu, isi dari perjanjian harus disebarkan terlebih dahulu sebelum pengesahannya oleh masyarakat itu.

Itulah salah satu tujuan perjanjian tersebut ditulis di atas batu-batu berkapur, sebuah teknik yang biasa dipakai di Mesir, sebagaimana ditegaskan oleh fakta bahwa pada saat apa yang dikemukakan tersebut telah tergenapi, Yosua membacakan hukum perjanjian tersebut di hadapan umum (Yos. 8:34). Mirip dengan pembacaan Kitab Perjanjian oleh Musa di hadapan seluruh Israel pada saat pengesahan Perjanjian Sinai, dan pada saat pemberitaan Perjanjian Ulangan di dataran Moab.

Kenyataan tentang dipilihnya dua buah batu yang tahan lama, mengundang pembandingan dengan dua loh batu yang ditulisi oleh jari tangan Allah, serta menunjukkan bahwa tujuan selanjutnya adalah sebagai saksi simbolis dari kokohnya perjanjian (bdg. Ul. 31:26, Yos. 24:26-27).

3. Segala perkataan hukum Taurat ini. Ini mengacu pada Perjanjian Ulangan, yang bagiannya, yaitu hukum Taurat dipakai untuk mewakili keseluruhan.

Perayaan agama merupakan metode simbolis lain melalui mana masyarakat mengesahkan perjanjian.

Itulah makna dari kurban keselamatan, serta perjamuan sukacita yang terkait dengannya.

Pengesahan perjanjian yang terakhir harus dilaksanakan sesudah Musa wafat, yaitu pada saat Israel di bawah pimpinan Yosua berada di Kanaan (ay. 2a).

Tampaknya haruslah pada salah satu gunung yang mengesankan di antara gunung-gunung yang berdekatan, yaitu Gunung Ebal dan Gerizim, yang di antaranya terletak Sikhem (ay. 4, bdg. ay. 12-13).

Tidak ada catatan, bahwa untuk menduduki wilayah itu diperlukan sebuah usaha militer.

Unsur yang penting dari upacara tersebut ialah pengudusan diri Israel untuk Tuhan perjanjian.

Korban bakaran (ay. 6) melambangkan pengudusan diri semacam itu. Yang juga memiliki tujuan serupa adalah serangkaian sumpah pengutukan diri (bdg. ay. 15 dst.).

5. Haruslah kaudirikan di sana mezbah bagi Tuhan. Untuk tujuan mempersembahkan kurban-kurban yang diminta, perlu didirikan sebuah mezbah khusus di Gunung Ebal.

Mungkin gunung kutukan tersebut dipilih sebab sistem pengaturan Musa, yaitu dalam ciri khas penekanannya, adalah suatu pelayanan yang memimpin kepada kematian dan penghukuman (bdg. II Kor. 3:7-9), sekalipun, seperti seorang bapak guru, juga memimpin manusia kepada kasih karunia Kristus.

Mungkin juga mezbah tersebut harus didirikan di Gunung Ebal, sebab damai sejahtera perjanjian akan muncul melalui pembebanan semua kutuk terhadap Sang Hamba Penebus itu, yaitu Dia yang dikorbankan karena dosa-dosa umat Allah.

Mezbah tersebut harus dibuat dari batu yang tidak pernah dipahat sebagaimana persyaratan dalam Kitab Perjanjian (Kel. 20:25).

Jelas bahwa hukum dalam Kitab Ulangan tentang mezbah pusat yang permanen, tidak dimaksudkan untuk membatalkan hukum tentang mezbah di dalam Kitab Perjanjian.

Prinsip pemusatan mezbah itu juga bukan merupakan suatu pembatasan mutlak, sehingga tidak memungkinkan didirikannya mezbah-mezbah khusus yang lain (lih. tafsiran 12:4-14).

9-10. Di tengah-tengah serangkaian perintah yang berkenaan dengan tahap yang kemudian di dalam proses pembaharuan perjanjian, suatu pengingat diam-diam diberikan, bahwa hubungan perjanjian tersebut sudah berlaku pada saat diumumkan.

Perikop Selanjutnya: Kedua Belas Ucapan Kutuk.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel